FPIK UNG, Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Ir. Rully Tuiyo, M.Si yang merupakan Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Jurusan Budidaya Perairan Pada Tahun 2023 berhasil memperoleh PATEN atas karya "Proses Pembuatan Suplemen Pakan Ikan Untuk Pemijahan Ikan"
Adapun Masa Pelindungan Paten1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan akan melaksanakan Banding terkait dengan hasil Akreditasi dari BAN-PT.
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNG akan melakukan Akreditasi Program Studi. Adapun Program Studi yang akan di Akreditasi yakni Program Studi Teknologi Hasil Perikanan. Pelaksanaan Akreditasi pada tanggal 16- 18 September 2016.
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNG dalam waktu dekat akan melakukan Akreditasi Program Studi. Adapun Program Studi yang akan di Akreditasi yakni Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Pelaksanaan Akreditasi pada tanggal 05 - 07 September 2016.
Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Civitas FPIK UNG akan dilaksanakan di Kabupaten Buol-Sulawesi Tengah. Pengabdian ini sebagai bentuk upaya penjajakan kerja sama dengan antara FPIK UNG dengan Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah