
GORONTALO — Penyu merupakan salah satu kekayaan hayati laut Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, keberadaannya menghadapi berbagai ancaman sehingga perlindungan terhadap satwa laut ini menjadi perhatian penting dalam upaya konservasi sumber daya kelautan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, terdapat enam spesies penyu yang berstatus dilindungi penuh di Indonesia. Keenam spesies tersebut juga tercantum dalam Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan perlindungan yang sangat ketat.
Enam spesies penyu yang dilindungi penuh tersebut yaitu:
Status perlindungan penuh tersebut berarti masyarakat tidak diperbolehkan mengambil, menangkap, memperdagangkan, atau memanfaatkan penyu, telur, bagian tubuh, maupun produk turunannya.
Perlindungan terhadap penyu juga memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Penyu merupakan bagian dari rantai ekologi laut dan berinteraksi dengan berbagai habitat, termasuk kawasan pantai, padang lamun, dan ekosistem terumbu karang.
Dalam informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berupa pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Bagi masyarakat pesisir, nelayan, mahasiswa, akademisi, maupun pemerhati lingkungan, informasi mengenai status perlindungan penyu ini penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga keberadaan satwa laut yang memiliki nilai ekologis tersebut.
Upaya konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakatmelalui pencegahan penangkapan, perdagangan, maupun pemanfaatan penyu dan bagian tubuhnya.
Menjaga penyu berarti turut menjaga ekosistem pesisir dan laut untuk generasi mendatang
Sumber : Klik Disini..
Agenda Akreditasi Jurusan Manajemen Sumber Daya Perairan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mempersiapkan, memastikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku. Kegiatan ini mencakup evaluasi dokumen, pemenuhan data dan eviden, penataan administrasi akademik, serta koordinasi seluruh sivitas akademika untuk mendukung proses asesmen akreditasi.
Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) Universitas Negeri Gorontalo turut berpartisipasi dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 yang berlangsung di Bali.
Kehadiran perwakilan dosen FKTP UNG menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan, jejaring akademik, serta pertukaran gagasan dalam mendukung transformasi dan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan akan melaksanakan Banding terkait dengan hasil Akreditasi dari BAN-PT.
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNG akan melakukan Akreditasi Program Studi. Adapun Program Studi yang akan di Akreditasi yakni Program Studi Teknologi Hasil Perikanan. Pelaksanaan Akreditasi pada tanggal 16- 18 September 2016.